Pengertian
Merupakan pelayanan sirkulasi yang berupa kegiatan meminta kembali bahan pustaka yang dipinjamnya oleh pemustaka setelah batas waktu peminjaman sudah lewat. Jika terjadi keterlambatan pengembalian yang melebihi batas kewajaran perlu diadakan penagihan. Penagihan dapat dilakukan dengan surat maupun lisan. Sering terjadi pada kelompok masyarakat tertentu terdapat kecenderungan untuk memonopoli pemanfaatan koleksi.
Kadang-kadang pemustaka belum mengembalikkan buku sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Apabila terjadi hal yang demikian, perlu ditagih agar buku pinjaman dikembalikan sekaligus bersifat mengingatkan.
1. Tingkat penagihan
Penagihan perlu dilakukan bertingkat sebagai peringatan yang bertahap. Penagihan itu sebaiknya dibatasi hanya sampai tiga kali.
2. Cara melakukan penagihan
- Pertama-tama memeriksa kartu buku yang ada dalam kantong peminjaman. Untuk mengetahui batas berlakunya waktu pinjam, petugas mengamati cap tanggal harus kembali yang tertera pada setiap kartu buku.
- Pemustaka yang terlambat mengembalikan dicatat identitasnya pada nomor buku yang belum dikembalikan.
Menurut buku Pedoman Perpustakaan Perguruan Tinggi (Depdiknas, 2004: 83) prosedur penagihan berlangsung sebagai berikut:
1. Petugas memeriksa keterlambatan pengembalian berdasarkan tanggal kembali bahan perpustakaan, pekerjaan ini harus dilakukan tiap hari.
2. Petugas membuat surat penagihan rangkap dua: lembar pertama dikirimkan kepada peminjam, sedangkan lembar kedua disimpan sebagai peninggal.
3. Bila bahan pustaka dikembalikan setelah ditagih, petugas memprosesnya berdasarkan proses pengembalian.
Menurut Sutarno NS (2003: 104), apabila sudah beberapa kali dikirim surat peneguran tidak juga berhasil buku diperoleh kembali, perpustakaan masih dapat menjalankan tindakan sebagai berikut:
1. Buku diambil dari rumah peminjam dengan biaya pengembalian dibebankan kepada peminjam. Cara ini kebanyakan dikerjakan di perpustakaan umum, pengecualian kalau rumahnya susah dijangkau maka buku yang dipinjam tidak dikembalikan maka buku tersebut dianggap ikhlas untuk pengguna sebagai media pembelajaran.
2. Izin meminjam ditarik dari anggota untuk waktu yang tertentu.
3. Khusus di perpustakaan perguruan tinggi sanksi dapat berupa tindakan si mahasiswa yang belum dikembalikan semua buku (bebas dari peminjam). Cara terakhir ini hanya dijalankan dengan seizin kepala perpustakaan.
Adapun sistem layanan sirkulasi, yaitu sistem terbuka dan sistem tertutup:
1. Sistem layanan terbuka merupakan cara yang dapat membantu pengguna perpustakaan untuk mencari informasi yang dibutuhkan secara langsung ke rak. Pada perpustakaan perguruan tinggi yang melayani civitas akademik dan koleksi yang banyak biasanya menggunakan sistem layanan terbuka. Sistem layanan terbuka memberikan kebebasan kepada pengguna perpustakaan memilih dan mengambil sendiri pustaka yang dihendakinya dari ruang koleksi.
2. Sistem layanan tertutup merupakan pelayanan tertutup ini setiap pengguna harus mengetahui dahulu dengan jelas buku subjek yang diinginkan kemudian meminta petugas perpustakaan mencarikan keruang koleksi. Dalam sistem ini pengguna harus menggunakan katalog yang disediakan untuk memilih bahan pustaka yang diperlukan.
Daftar Pustaka
Dewi, Putri Candra. 2013. Pengaruh Layanan Sirkulasi Terhadap Minat Kunjung Pemustaka Di Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Jepara. Semarang: Skripsi Universitas Diponegoro.
Hasrani. 2017. Analisis Sistem Layanan Sirkulasi Di Perpustakaan Dinas Pendidkan Sulawesi Selatan. Makassar: Skripsi UIN Alauddin Makassar.
Ridwan, Hermansyah. 2015. Kebijakan Perpustakaan Tentang Layanan Sirkulasi Di Perpustakaan Politeknik Pertanian Negeri Pangkep. Makassar: Skripsi UIN Alauddin Makassar.
hal. 3-4
Sangat bermanfaat. Thanks!
BalasHapusTerimakasih kak atas materinya 😊
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBagus semngat buat nulis nulis yang lain
BalasHapusBagussssssssss
BalasHapusBagus artikelnya 👍👍
BalasHapus